PPDB 2024/2025
Daya Tampung
2 Rombel (64 Peserta Didik)
Persyaratan Umum
Persyaratan Pendaftar kelas VII (tujuh) SMP adalah :
Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun pelajaran 2023/2024 atau maksimal dua tahun pelajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai peserta didik SMP atau sederajat.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Bagi Pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapat surat keterangan penyetaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Bagi Pendaftar yang memilih jalur zonasi, Kartu keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sesuai dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ketentuan Jalur PPDB
A. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dilaksanakan dengan kuota 15% (lima belas persen) dengan rincian 12% (dua belas persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memiliki Kartu keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Tahun 2024, dan 3% (tiga persen) bagi penyandang disabilitas.
Calon peserta didik dikategorikan sebagai penduduk Sleman berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga Kabupaten Sleman dengan tidak dibatasi waktu.
Pemegang Kartu Keluarga Rentan Miskin tidak termasuk dalam kuota jalur afirmasi.
Jalur penyandang disabilitas dilaksanakan dengan kuota 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi pendaftar penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Sleman dan memiliki surat hasil asesmen yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan hasil asesmen dari psikolog profesional dari Puskesmas di Kabupaten Sleman yang menyatakan anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas regular yang diselenggarakan secara inklusif.
Hasil asesmen dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Psikolog Puskesmas di Kabupaten Sleman.
Calon peserta didik jalur afirmasi memilih sekolah yang berada dalam 1 (satu) zonasi wilayah domisili.
Dalam hal kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi wilayah.
B. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dilaksanakan dengan kuota paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, dengan proporsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi penduduk Sleman dan paling banyak 5% (lima persen) bagi penduduk luar Sleman.
Calon peserta didik dikategorikan sebagai penduduk Sleman berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga Kabupaten Sleman tidak dibatasi waktu satu tahun.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan:
a. Nilai gabungan
= (nilai ASPD x 60%)* + (nilai hasil belajar x 40%)**
Keterangan:
Nilai ASPD x 60%
*Jumlah rata-rata nilai 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam berdasarkan nilai rapor lima semester dari kelas IV (empat), V (lima), dan khusus kelas VI (enam) semester gasal kali 40% (empat puluh persen),
b. Penjumlahan nilai gabungan dan nilai prestasi akademik/non akademik.
Pendaftar jalur prestasi dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik/non akademik sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran VI.
Penambahan nilai prestasi ditentukan pada satu prestasi tertinggi.
Penambahan nilai diterbitkan paling lama 23 Juni 2021 (tiga tahun sebelum pendaftaran)
Dalam hal kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi wilayah.
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk luar Sleman.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik penduduk luar Sleman yang mengikuti kepindahtugasan orang tua/wali dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum.
Perpindahan tugas orang tua/wali merupakan perpindahan tugas dari luar Kabupaten Sleman ke Kabupaten Sleman atau dalam Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Surat Keputusan/penugasan mutasi paling lama diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran. 5. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk pendaftar yang merupakan anak dari guru/tenaga kependidikan yang bertugas secara definitif di sekolah tujuan yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari pejabat yang berwenang dan Kartu Keluarga.
D. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman dengan ketentuan sebagai berikut:
Domisili calon peserta didik didasarkan pada Alamat kartu keluarga (KK) yang masih berlaku diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Domisili calon peserta didik sebagaimana angka 1, harus terdaftar dalam satu Kartu Keluarga dengan orang tua.
Apabila salah satu orang tua meninggal maka status perkawinan pada kartu keluarga adalah cerai mati.
Apabila orang tua calon peserta didik bersetatus cerai maka status perkawinan pada Kartu Keluarga cerai hidup.
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, antara lain:
a. Penambahan anggota keluarga (kelahiran, penambahan anggota ini selain calon peserta didik)
b. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c. Perubahan elemen biodata
Dalam hal terdapat perubahan pada KK, maka dapat disertakan Kartu Keluarga yang lama bagi perubahan data (pengurangan atau penambahan anggota keluarga) atau rusak; atau
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Dalam hal calon peserta didik mengikuti wali dibuktikan dengan akta perwalian dari notaris minimal 1 tahun sebelum pendaftaran peserta didik baru.
Calon peserta didik baru terdaftar dalam satu keluarga dengan Orang Tua/Wali calon peserta didik dengan ketentuan:
a. Status hubungan dalam keluarga calon peserta didik baru yakni anak atau cucu: dan /atau
b. Nama Orang tua/wali calon peserta didik baru tercantum 1 (satu) kartu keluarga.
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 8 harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada:
a. Rapor/ijazah jenjang sebelumnya;
b. Akta kelahiran; dan/atau
c. Akta perwalian
Jalur Zonasi terdiri atas:
1. Zonasi Radius
a. Jalur Zonasi Radius diperuntukkan bagi pendaftar penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu minimal 1 (satu) tahun dari sekolah tujuan.
b. Radius ditentukan berdasarkan pengukuran jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan domisili yang sah dan titik koordinat sekolah melalui aplikasi PPDB daring.
c. Radius dan Titik koordinat sekolah tercantum dalam Lampiran IV.
2. Jalur Zonasi Wilayah
a. Jalur Zonasi Wilayah diperuntukkan bagi Pendaftar penduduk Kabupaten Sleman minimal 1 tahun berdomisili di Kabupaten Sleman dan dalam wilayah administrasi Kalurahan tertentu dari sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran V.
b. Calon peserta didik dari luar Kabupaten Sleman atau di wilayah perbatasan, dapat mendaftar melalui Jalur Zonasi Wilayah dan dapat diperhitungkan dalam proses seleksi PPDB SMP Negeri apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi.
c. Calon peserta didik yang bertempat tinggal di Panti Asuhan atau Pondok Pesantren dalam wilayah Kabupaten Sleman, dapat mendaftar Jalur Zonasi Wilayah menggunakan alamat Panti Asuhan atau Pondok Pesantren berdasarkan Surat Keterangan dari Pengurus Panti Asuhan atau Pondok Pesantren minimal berdomisili selama satu tahun.
d. Dalam hal kuota jalur zonasi wilayah tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat digunakan untuk menerima calon peserta didik dalam atau luar Kabupaten Sleman yang belum diterima pada SMP di Kabupaten Sleman.
Tata Cara Umum Pengajuan Pendaftaran PPDB
A. Tata cara Pengajuan pendaftaran PPDB
Pendaftar:
Mengakses situs PPDB daring (sleman.siap-ppdb.com)
Melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir daring
Mencetak bukti pengajuan akun
Mengumpulkan bukti pengajuan akun dan berkas pendaftaran ke salah satu sekolah tujuan
Operator sekolah melakukan verifikasi berkas dan mencetak tanda aktivasi akun yang berisi user name dan password siswa
Pendaftar login ke laman sleman.siap-ppdb.com dan melakukan pendaftaran dengan menggunakan user name dan password.
Pendaftar memilih jalur pendaftaran
Memilih sekolah tujuan maksimal 3 (tiga) sekolah, kecuali jalur afirmasi disabilitas, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur zonasi radius.
Pendaftar mencetak tanda bukti pendaftaran
Pendaftar dapat melihat hasil seleksi sementara secara daring melalui laman sleman.siap-ppdb.com.
Pendaftar dapat melakukan perubahan urutan pilihan sekolah dan atau mengubah pilihan sekolah tujuan sebanyak 1 (satu) kali.
Pendaftar yang melakukan undur diri, tidak dapat mengajukan pendaftaran di semua jalur.
Pendaftar yang sudah diterima di salah satu jalur PPDB tidak dapat melakukan pendaftaran pada jalur lain.
Pendaftar yang sudah diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi radius tetapi tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mendaftar pada jalur zonasi wilayah.
Pendaftar yang tidak diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur zonasi radius dapat melakukan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah sesuai dengan ketentuan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah.
B. Persyarataan dokumen
1. Jalur zonasi radius
a. Bukti pengajuan akun
b. Fotokopi Kartu keluarga, diterbitkan maksimal 23 Juni 2023
c. Fotokopi Akta kelahiran
d. Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI
e. Surat keterangan hasil belajar asli
f. Sertifikat hasil ASPD asli
g. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon peserta didik baru bukan anak penyandang disabilitas.
h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025
2. Jalur afirmasi
a. Bukti pengajuan akun
b. Fotokopi Kartu Keluarga
c. Fotokopi Akta kelahiran
d. Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI
e. Surat keterangan hasil belajar asli
f. Sertifikat hasil ASPD asli
g. Surat keterangan hasil assesmen dari psikolog Puskesmas (bagi penyandang disabilitas)
h. Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (bagi calon peserta didik dari keluarga miskin).
i. Surat pernyataan tanggung jawaban mutlak orang tua/wali calon peserta didik penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
a. Bukti pengajuan akun b. Fotokopi Kartu keluarga
c. Fotokopi Akta kelahiran
d. Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI
e. Surat keterangan hasil belajar/rapor asli
f. Fotokopi Surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum
g. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru/Tenaga kependidikan dari pejabat yang berwenang bagi Pendaftar anak guru/Tenaga kependidikan.
h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025
4. Jalur prestasi
a. Bukti pengajuan akun
b. Fotokopi Kartu keluarga
c. Fotokopi Akta kelahiran
d. Surat keterangan lulus/ijazah asli
e. Surat keterangan hasil belajar asli
f. Sertifikat hasil ASPD asli
g. Surat keterangan penambahan nilai prestasi dari Dinas Pendidikan (bagi yang memiliki)
h. Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (bagi calon peserta didik yang memiliki)
i. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025.
5. Jalur zonasi wilayah
a. Bukti pengajuan akun
b. Fotokopi Kartu keluarga, diterbitkan maksimal 23 Juni 2023
c. Fotokopi Akta kelahiran
d. Surat keterangan lulus/ijazah asli
e. Surat keterangan hasil belajar asli
f. Sertifikat hasil ASPD asli
g. Surat pernyataan dari orang tua yang menyatakan bahwa calon peserta didik baru bukan anak penyandang disabilitas.
h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025
Jangka Waktu Pelaksanaan PPDB
1. Jalur Zonasi Radius
a. Waktu pengajuan akun tanggal 23 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 pukul 10.00 WIB
b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-13.00 WIB
c. Waktu pendaftaran 24-25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB
2. Jalur Afirmasi
a. Waktu pengajuan akun tanggal 23 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 pukul 10.00 WIB
b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-13.00 WIB.
c. Waktu pendaftaran 24-25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB pukul 14.00 WIB
2. Jalur Afirmasi
a. Waktu pengajuan akun tanggal 23 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 pukul 10.00 WIB
b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-13.00 WIB.
c. Waktu pendaftaran 24-25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB pukul 14.00 WIB.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Waktu pengajuan akun tanggal 23 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan 25 Juni 2024 pukul 10.00 WIB
b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-13.00 WIB.
c. Waktu pendaftaran 24-25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 14.00 WIB.
4. Jalur Prestasi
a. Waktu pengajuan akun tanggal 25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.
b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 25-28 Juni 2024 pukul 08.00-13.00 WIB pada hari kerja.
c. Waktu pendaftaran 25-28 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 14.00 WIB.
5. Jalur Zonasi Wilayah
a. Waktu pengajuan akun tanggal 1 Juli 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB
b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 1-3 Juli 2024 pukul 08.00-13.00 WIB.
c. Waktu pendaftaran 1-3 Juli 2024 pukul 08.00 s.d pukul 14.00 WIB.
Pengumuman Hasil Seleksi dan Pendaftara Ulang
A. Pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi, prestasi, pindah tugas orang tua/wali, dan zonasi radius
Hasil seleksi jalur zonasi radius, diumumkan pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB secara daring melalui laman https://sleman.siapppdb.com.
Hasil seleksi jalur afirmasi, diumumkan pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB secara daring melalui laman https://sleman.siap-ppdb.com.
Hasil seleksi jalur pindah tugas orang tua/wali, diumumkan pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB secara daring melalui laman https://sleman.siap-ppdb.com.
Hasil seleksi jalur prestasi, diumumkan pada tanggal 29 Juni 2024 pukul 08.00 WIB secara daring melalui laman https://sleman.siap-ppdb.com.
Hasil seleksi jalur zonasi wilayah diumumkan pada tanggal 4 Juli 2024 pukul 08.00 WIB secara daring melalui laman https://sleman.siapppdb.com.
Sekolah wajib mengumumkan hasil seleksi setiap jalur di papan pengumuman sekolah masing-masing.
B. Pendaftaran Ulang
Pendaftar yang dinyatakan diterima di sekolah tujuan wajib melakukan pendaftaran ulang atau lapor diri di sekolah penerima sesuai ketentuan yaitu:
Jalur zonasi radius pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. 13.00 WIB
Jalur afirmasi pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. 13.00 WIB
Jalur perpindahan orang tua/wali pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. 11.30 WIB
Jalur prestasi pada tanggal 1 Juli 2024 pukul 08.00 WIB s.d. 11.30 WIB
Jalur Zonasi wilayah pada tanggal 4 Juli 2024 pukul 08.30 WIB s.d. 11.00 WIB
Pendaftar menyerahkan tanda bukti pendaftaran
C. Pembatalan hasil seleksi
Hasil seleksi dapat dibatalkan apabila terbukti adanya pemalsuan atau ketidaksesuaian dokumen persyaratan.
Ketentuan bagi Calon Peserta Didik yang Berasal dari SD/MI Luar DIY
A. ASPD bagi pendaftar dari luar DIY
Pendaftar yang berasal dari SD/MI dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan mendaftar melalui jalur prestasi wajib mengikuti ASPD dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pendaftar yang tidak memiliki surat keterangan hasil ASPD, agar mengikuti ASPD berbasis komputer yang diselenggarakan pada:
Hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 dimulai pukul 08.00 WIB s.d selesai di SMP Negeri 1 Sleman.
Jadwal pelaksanaan ASPD meliputi:
a) Literasi membaca (120 menit)
b) Literasi numerasi (120 menit)
c) Literasi Sains (120 menit)
Pendaftaran untuk mengikuti ASPD dilakukan secara daring melalui https://bit.ly/daftar-ASPD-SD-luar-DIY-2024 mulai tanggal 3 Juni 2024 .s.d. 7 Juni 2024.
Hasil ASPD akan diinfokan melalui grup WhatsApp peserta ASPD Luar DIY pada tanggal 19 Juni 2024.
B. Pengajuan akun bagi Pendaftar luar DIY
Pengajuan akun bagi pendaftar luar DIY dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan PPDB.
Layanan Informasi dan Pengaduan
Layanan Online/Daring
Layanan secara online dapat diakses melalui laman:
Whatsapp: 08112500028
sleman.siap-ppdb.com
Layanan Call Center
Posko layanan call center PPDB dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 12 Juni 2024 s.d. Jumat, 5 Juli 2024
Waktu : pukul 08.00-14.00 WIB
Telepon : 0274-868512