PPDB 2024/2025

Daya Tampung

2 Rombel (64 Peserta Didik)

Persyaratan Umum

Persyaratan Pendaftar kelas VII (tujuh) SMP adalah : 

Ketentuan Jalur PPDB

A. Jalur Afirmasi 

B. Jalur Prestasi 

a. Nilai gabungan 

= (nilai ASPD x 60%)* + (nilai hasil belajar x 40%)** 

Keterangan:  

Nilai ASPD x 60%

*Jumlah rata-rata nilai 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam berdasarkan nilai rapor lima semester dari kelas IV (empat), V (lima), dan khusus kelas VI (enam) semester gasal kali 40% (empat puluh persen), 

b. Penjumlahan nilai gabungan dan nilai prestasi akademik/non akademik. 

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 

D. Jalur Zonasi 

Jalur Zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Penambahan anggota keluarga (kelahiran, penambahan anggota ini selain calon peserta didik) 

b. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau 

c. Perubahan elemen biodata 

a. Status hubungan dalam keluarga calon peserta didik baru yakni anak atau cucu: dan /atau 

b. Nama Orang tua/wali calon peserta didik baru tercantum 1 (satu) kartu keluarga. 

a. Rapor/ijazah jenjang sebelumnya; 

b. Akta kelahiran; dan/atau 

c. Akta perwalian 


Jalur Zonasi terdiri atas: 

1. Zonasi Radius 

a. Jalur Zonasi Radius diperuntukkan bagi pendaftar penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu minimal 1 (satu) tahun dari sekolah tujuan. 

b. Radius ditentukan berdasarkan pengukuran jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan domisili yang sah dan titik koordinat sekolah melalui aplikasi PPDB daring. 

c. Radius dan Titik koordinat sekolah tercantum dalam Lampiran IV. 

2. Jalur Zonasi Wilayah 

a. Jalur Zonasi Wilayah diperuntukkan bagi Pendaftar penduduk Kabupaten Sleman minimal 1 tahun berdomisili di Kabupaten Sleman dan dalam wilayah administrasi Kalurahan tertentu dari sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran V. 

b. Calon peserta didik dari luar Kabupaten Sleman atau di wilayah perbatasan, dapat mendaftar melalui Jalur Zonasi Wilayah dan dapat diperhitungkan dalam proses seleksi PPDB SMP Negeri apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi. 

c. Calon peserta didik yang bertempat tinggal di Panti Asuhan atau Pondok Pesantren dalam wilayah Kabupaten Sleman, dapat mendaftar Jalur Zonasi Wilayah menggunakan alamat Panti Asuhan atau Pondok Pesantren berdasarkan Surat Keterangan dari Pengurus Panti Asuhan atau Pondok Pesantren minimal berdomisili selama satu tahun. 

d. Dalam hal kuota jalur zonasi wilayah tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat digunakan untuk menerima calon peserta didik dalam atau luar  Kabupaten Sleman yang belum diterima pada SMP di Kabupaten Sleman. 

Tata Cara Umum Pengajuan Pendaftaran PPDB

A. Tata cara Pengajuan pendaftaran PPDB 

Pendaftar: 

B. Persyarataan dokumen 

1. Jalur zonasi radius 

a. Bukti pengajuan akun 

b. Fotokopi Kartu keluarga, diterbitkan maksimal 23 Juni 2023 

c. Fotokopi Akta kelahiran 

d. Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI 

e. Surat keterangan hasil belajar asli 

f. Sertifikat hasil ASPD asli 

g. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon peserta didik baru bukan anak penyandang disabilitas. 

h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025 

2. Jalur afirmasi 

a. Bukti pengajuan akun 

b. Fotokopi Kartu Keluarga 

c. Fotokopi Akta kelahiran 

d. Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI 

e. Surat keterangan hasil belajar asli 

f. Sertifikat hasil ASPD asli 

g. Surat keterangan hasil assesmen dari psikolog Puskesmas (bagi penyandang disabilitas) 

h. Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (bagi calon peserta didik dari keluarga miskin). 

i. Surat pernyataan tanggung jawaban mutlak orang tua/wali calon peserta didik penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025. 

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali 

a. Bukti pengajuan akun b. Fotokopi Kartu keluarga 

c. Fotokopi Akta kelahiran 

d. Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI 

e. Surat keterangan hasil belajar/rapor asli 

f. Fotokopi Surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum 

g. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru/Tenaga kependidikan dari pejabat yang berwenang bagi Pendaftar anak guru/Tenaga kependidikan. 

h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025 

4. Jalur prestasi 

a. Bukti pengajuan akun 

b. Fotokopi Kartu keluarga 

c. Fotokopi Akta kelahiran 

d. Surat keterangan lulus/ijazah asli 

e. Surat keterangan hasil belajar asli 

f. Sertifikat hasil ASPD asli 

g. Surat keterangan penambahan nilai prestasi dari Dinas Pendidikan (bagi yang memiliki) 

h. Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (bagi calon peserta didik yang memiliki) 

i. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025. 

5. Jalur zonasi wilayah 

a. Bukti pengajuan akun 

b. Fotokopi Kartu keluarga, diterbitkan maksimal 23 Juni 2023 

c. Fotokopi Akta kelahiran 

d. Surat keterangan lulus/ijazah asli 

e. Surat keterangan hasil belajar asli 

f. Sertifikat hasil ASPD asli 

g. Surat pernyataan dari orang tua yang menyatakan bahwa calon peserta didik baru bukan anak penyandang disabilitas. 

h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025 

Jangka Waktu Pelaksanaan PPDB

1. Jalur Zonasi Radius 

a. Waktu pengajuan akun tanggal 23 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 pukul 10.00 WIB 

b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-13.00 WIB 

c. Waktu pendaftaran 24-25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB 

2. Jalur Afirmasi 

a. Waktu pengajuan akun tanggal 23 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 pukul 10.00 WIB 

b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-13.00 WIB. 

c. Waktu pendaftaran 24-25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB pukul 14.00 WIB 

2. Jalur Afirmasi 

a. Waktu pengajuan akun tanggal 23 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 pukul 10.00 WIB 

b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-13.00 WIB. 

c. Waktu pendaftaran 24-25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB pukul 14.00 WIB. 

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 

a. Waktu pengajuan akun tanggal 23 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan 25 Juni 2024 pukul 10.00 WIB 

b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-13.00 WIB. 

c. Waktu pendaftaran 24-25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 14.00 WIB.

4. Jalur Prestasi 

a. Waktu pengajuan akun tanggal 25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIB. 

b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 25-28 Juni 2024 pukul 08.00-13.00 WIB pada hari kerja. 

c. Waktu pendaftaran 25-28 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 14.00 WIB.

5. Jalur Zonasi Wilayah 

a. Waktu pengajuan akun tanggal 1 Juli 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB 

b. Waktu pengumpulan berkas pendaftaran tanggal 1-3 Juli 2024 pukul 08.00-13.00 WIB. 

c. Waktu pendaftaran 1-3 Juli 2024 pukul 08.00 s.d pukul 14.00 WIB.

Pengumuman Hasil Seleksi dan Pendaftara Ulang

A. Pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi, prestasi, pindah tugas orang tua/wali, dan zonasi radius 

B. Pendaftaran Ulang 

Pendaftar yang dinyatakan diterima di sekolah tujuan wajib melakukan pendaftaran ulang atau lapor diri di sekolah penerima sesuai ketentuan yaitu: 

C. Pembatalan hasil seleksi 

Hasil seleksi dapat dibatalkan apabila terbukti adanya pemalsuan atau ketidaksesuaian dokumen persyaratan. 

Ketentuan bagi Calon Peserta Didik yang Berasal dari SD/MI Luar DIY 

A. ASPD bagi pendaftar dari luar DIY 

Pendaftar yang berasal dari SD/MI dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan mendaftar melalui jalur prestasi wajib mengikuti ASPD dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

Hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 dimulai pukul 08.00 WIB s.d selesai di SMP Negeri 1 Sleman. 

Jadwal pelaksanaan ASPD meliputi: 

a) Literasi membaca (120 menit) 

b) Literasi numerasi (120 menit) 

c) Literasi Sains (120 menit) 

B. Pengajuan akun bagi Pendaftar luar DIY 

Pengajuan akun bagi pendaftar luar DIY dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan PPDB. 

Layanan Informasi dan Pengaduan

Layanan Online/Daring

        Layanan secara online dapat diakses melalui laman:

 

 Layanan Call Center

          Posko layanan call center PPDB  dilaksanakan pada:

                  Hari, tanggal : Senin, 12 Juni 2024 s.d. Jumat, 5 Juli 2024

                  Waktu            : pukul 08.00-14.00 WIB

                  Telepon          : 0274-868512