PPDB 2023/2024
Daya Tampung
2 Rombel (64 Peserta Didik)
Jadwal PPDB
Persyaratan Umum
Persyaratan Pendaftar kelas VII (tujuh) SMP adalah :
Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun pelajaran 2023/2024 atau dua tahun pelajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai peserta didik SMP atau sederajat.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Bagi Pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapat surat keterangan penyetaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Bagi Pendaftar yang memilih jalur zonasi, Kartu keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sesuai dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi dilaksanakan dengan kuota paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah, dengan proporsi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) bagi penduduk Sleman dan paling banyak 5% (lima persen) bagi penduduk luar Sleman.
Calon peserta didik dikategorikan sebagai penduduk Sleman berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga Kabupaten Sleman tidak dibatasi waktu satu tahun.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan:
a. Nilai gabungan
= (nilai ASPD x 60%)* + (rata-rata nilai hasil belajar x 40%)**
Keterangan:
*Nilai ASPD x 60%
*Jumlah rata-rata nilai pengetahuan 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Literasi Bacaan, Literasi Numerasi, dan Literasi Sains berdasarkan nilai rapor
lima semester dari kelas IV (empat), V (lima), dan kelas VI (enam) semester gasal kali 40% (empat puluh persen),
b. Penjumlahan nilai gabungan dan nilai prestasi akademik/non akademik.
4. Pendaftar jalur prestasi dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik/non akademik sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran VI.
5. Penambahan nilai prestasi ditentukan pada satu prestasi tertinggi.
6. Bukti prestasi diterbitkan paling lama 1 Juli 2020.
7. Dalam hal kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi wilayah.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dilaksanakan dengan kuota 15% (lima belas persen) dengan rincian 12% (dua belas persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memiliki Kartu keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Tahun 2023, dan 3% (tiga persen) bagi penyandang disabilitas.
Calon peserta didik dikategorikan sebagai penduduk Sleman berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga dengan tidak dibatasi waktu.
Pemegang Kartu Keluarga Rentan Miskin tidak termasuk dalam kuota jalur afirmasi.
Jalur penyandang disabilitas dilaksanakan dengan kuota 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi pendaftar penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Sleman dan memiliki hasil asesmen memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal.
Hasil asesmen dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan dari Psikolog Puskesmas di wilayah Kabupaten Sleman.
Dalam hal kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi wilayah.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk luar Sleman.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik luar Sleman yang mengikuti kepindahtugasan orang tua/wali dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum.
Perpindahan tugas orang tua/wali merupakan perpindahan tugas dari luar Kabupaten Sleman ke
Surat Keputusan/penugasan mutasi paling lama diterbitkan pada tahun 2020.
Apabila terdapat sisa kuota dapat digunakan untuk pendaftar yang merupakan anak dari guru yang bertugas secara definitif di sekolah tujuan yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari pejabat yang berwenang.
Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi wilayah.
Jalur Zonasi Radius
Jalur Zonasi Radius diperuntukkan bagi pendaftar penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu minimal 1 (satu) tahun dari sekolah tujuan.
Radius ditentukan berdasarkan pengukuran jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan domisili yang sah dan titik koordinat sekolah melalui aplikasi PPDB online.
Radius dan Titik koordinat sekolah tercantum dalam Lampiran IV.
Jalur Zonasi Wilayah
Jalur Zonasi Wilayah diperuntukkan bagi Pendaftar penduduk Kabupaten Sleman minimal 1 tahun yang berdomisili dalam wilayah administrasi Desa tertentu dari sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran V.
Calon peserta didik dari luar Kabupaten Sleman atau di wilayah perbatasan, dapat mendaftar melalui Jalur Zonasi Wilayah dan dapat diperhitungkan dalam proses seleksi PPDB SMP Negeri apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi.
Calon peserta didik yang bertempat tinggal di Panti Asuhan dalam wilayah Kabupaten Sleman, dapat mendaftar Jalur Zonasi Wilayah menggunakan alamat Panti Asuhan berdasarkan Surat Keterangan dari Pengurus Panti Asuhan minimal berdomisili selama satu tahun.
Dalam hal kuota jalur zonasi wilayah tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat digunakan untuk menerima calon peserta didik dalam atau luar Kabupaten Sleman yang belum diterima pada SMP di Kabupaten Sleman.
Tata Cara Pendaftaran
Mengakses situs PPDB online (sleman.siap-ppdb.com)
Melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir online
Mencetak bukti pengajuan akun
Mengumpulkan bukti pengajuan akun dan berkas pendaftaran ke salah satu sekolah tujuan
Operator sekolah melakukan verifikasi berkas dan mencetak tanda aktivasi akun yang berisi user name dan password siswa
Pendaftar login ke laman sleman.siap-ppdb.com dan melakukan pendaftaran dengan menggunakan user name dan password.
Pendaftar memilih jalur pendaftaran
Memilih sekolah tujuan maksimal 3 (tiga) sekolah, kecuali jalur afirmasi disabilitas, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur zonasi radius.
Pendaftar mencetak tanda bukti pendaftaran
Pendaftar dapat melihat hasil seleksi sementara secara online. (sleman.siap-ppdb.com)
Pendaftar dapat melakukan perubahan urutan pilihan sekolah dan atau mengubah pilihan sekolah tujuan sebanyak 1 (satu) kali.
Pendaftar yang melakukan undur diri, tidak dapat mengajukan pendaftaran di semua jalur.
Pendaftar yang sudah diterima di salah satu jalur PPDB tidak dapat melakukan pendaftaran pada jalur lain.
Pendaftar yang sudah diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi radius tetapi tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mendaftar pada jalur zonasi wilayah.
Pendaftar yang tidak diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur zonasi radius dapat melakukan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah sesuai dengan ketentuan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah.
Layanan Informasi dan Pengaduan
Layanan Online/Daring
Layanan secara online dapat diakses melalui laman:
Whatsapp: 08112500028
sleman.siap-ppdb.com
Layanan Call Center
Posko layanan call center PPDB dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 12 Juni 2023 s.d. Jumat, 24 Juni 2023
Waktu : pukul 08.00-14.00 WIB
Telepon : 0274-868512