Dalam masa tanggap darurat bencana corona virus disease (covid-19) seperti saat ini, beberapa kebijakan baru diterapkan. Diantaranya yaitu Pendaftaran PPDB Online dengan menggunakan metode unggah berkas untuk jenjang SMP Negeri, menggunakan nilai rapor lima semester sebagai pengganti nilai ujian SD/MI, dan pengajuan penambahan nilai prestasi secara online.
PPDB Online juga diterapkan pada jenjang SD Negeri meski tanpa mengunggah/upload dokumen. Sedangkan untuk SD dan SMP swasta dapat menentukan sistem PPDB sesuai kondisi masing-masing, akan tetapi hasil seleksinya wajib untuk dilaporkan secara online melalui sistem PPDB.
Dengan adanya kebijakan baru dalam sistem PPDB saat ini, maka Sekolah dan masyarakat memerlukan informasi yang menyeluruh terkait pelaksanaan PPDB. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK, SD, dan SMP Tahun 2020 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Sumber : Disdik Sleman
No comments:
Post a Comment